Selasa, 01 November 2016

Euthanasia Menurut Pandangan Alkitab




PLAGIAT ADALAH TINDAKAN TIDAK TERPUJI...HINDARI...!!!

Makalah Ini dibuat untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Kristen
Kezia Pujianti Parlan
Universitas Kristen Immanuel Yogyakarta

Selamat Membaca...!!!

EUTHANASIA
Masalah euthanasia akhir-akhir ini mencuat kembali. Memang praktek euthanasia tidak mudah dipahami karena sangat kompleks dan rumit. Berbagai pertimbangan yang dikemukakan sebagai alasan untuk bersikap pro dan kontra terhadap praktek euthanasia. Tetapi dalam etika kedokteran, praktek euthanasia itu sulit dilakukan. Kode etik kedokteran menuntut para dokter membantu meringankan penderita pasien, tetapi tidak boleh menghilangkan nyawa pasien. Oleh karena itu, pemerintah belum membolehkan praktek euthanasia.
Definisi Euthanasia
Euthanasia dari kata Yunani : eu = baik, thanathos + kematian. Euthanasia artinya mati dengan baik, mati bahagia, mati senang, mati tenang, mati damai, mati tanpa penderitaan. Euthanasia biasa juga diterjemahkan dengan dibiarkan mati oleh belas kasihan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan kematian tanpa penderitaan bahkan kematian yang membahagiakan.[1]
Eutanasia berarti kematian yang baik atau mati secara baik. orang inggris mengenal eutanasia dengan istilah “mercy killing” dengan maksud yang sama, yakni tindakan mengakhiri hidup manusia agar lepas dari penderitaan yang dialami. eutanasia juga dimengerti sebagai kematian yang lembut dan nyaman atau dengan pengertian yang lebih halus, yakni upaya pencapaian kematian karena kasihan kalau dia hidup dalam penderitaan. eutanasia kadang-kadang diartikan sebagai tindakan bunuh diri.
Euthanasia juga biasa diartikan secara lebih sederhana sebagai easy death       ( mati dengan mudah atau gampang ). Euthanasia dipahami sebagai suatu tindakan yang dilakukan seseorang membantu orang lain mengakhiri hidupnya dengan sengaja semata-mata untuk kepentingan dan keuntungan orang tersebut. Euthanasia hanya bisa dikenakan pada pasien yang mengalami sakit berat dan kehilangan kesadaran dan karena itu dokter dan wali tidak bisa diabaikan dalam suatu tindakan euthanasia.[2]
Euthanasia Pasif
                  Euthanasia pasif adalah apabila dokter atau tenaga medis lainnya secara sengaja tidak lagi memberikan pengobatan demi memperpanjang kehidupan pasien, misalnya: dengan mencabut alat-alat yang digunakan untuk mempertahankan hidup, keluarga tidak lagi merawat pasien di RS. Hal ini terjadi untuk pasien yang benar-benar sudah terminal, dalam arti tidak bisa disembuhkan lagi, dan segala upaya pengobatan sudah tidak berguna pula. Belakangan tidak lagi dianggap sebagai euthanasia. Umumnya kalangan dokter dan agamawan setuju. Karena toh pasien meninggal karena penyakit nya, bukan karena usaha-usaha yang dilakukan manusia.[3]

Euthanasia Tidak Langsung
                  Euthanasia tidak langsung terjadi apabila dokter atau tenaga kesehatan lainnya melakukan tindakan medis tertentu yang bertujuan meringankan penderitaan pasien, akan tetapi tindakan mediknya membawa risiko hidup pasien diperpendek secara perlahan-lahan. Misalnya: seorang pasien penderita kanker ganas tak tersembuhkan yang sangat menderita kesakitan diberi obat penghilang rasa sakit, namun obat tersebut mengakibatkan hidup pasien diperpendek secara perlahan-lahan. Tindakan ini tidak bertentangan dengan eksistensi manusia sebenarnya, karena dilakukan agar pasien tidak berada dalam penderitaan yang terus-menerus dan tak tertahankan.
Euthanasia Aktif
                  Euthanasia aktif terjadi apabila dokter atau tenaga kesehatan lainnya secara sengaja melakukan suatu tindakan untuk memperpendek (mengakhiri) hidup pasien. Euthanasia aktif ada dua; pertama, dokter yang mengambil tindakan mematikan misalnya dengan suntik mati. Kedua, dokter hanya membantu pasien, misalnya dengan memberi resep obat yang mematikan dalam dosis besar.[4]
Pro dan Kontra Euthanasia
Dalam menyikapi soal euthanasia ini, ada banyak pro-kontra. Para pendukung atau pro euthanasia berpendapat bahwa orang sakit harus memiliki hak untuk mengakhiri penderitaan mereka dengan cara kematian cepat, bermartabat dan penuh kasih.   Beberapa alasan yang diungkapkan pro-euthanasia adalah: adanya hak moral bagi setiap orang untuk mati terhormat. Maka seseorang mempunyai hak memilih cara kematiannya.
Adanya hak ‘privacy’ yang secara legal melekat pada tiap orang. Maka seseorang berhak sesuai privacy-nya. Euthanasia adalah tindakan belas – kasihan/kemurahan pada si sakit. Maka tidak bertentangan dengan peri-kemanusiaan. Meringankan penderitaan sesama adalah tindakan kebajikan. Euthanasia adalah juga tindakan belas kasih pada keluarga. Bukan hanya si sakit yang menderita, tetapi juga keluarganya. Meringankan penderitaan si sakit berarti meringankan penderitaan keluarga khususnya penderitaan psikologis.[5]
Euthanasia mengurangi beban ekonomi keluarga. Dari pada membuang dana untuk usaha yang mungkin sia-sia, lebih baik uang dipakai untuk keluarga yang masih hidup. Euthanasia meringankan beban biaya sosial masyarakat, bukan hanya dari segi ekonomi tetapi juga beban sosial misalnya dengan mengurangi biaya perawatan mereka yang cacat secara permanen.
Memahami pendapat yang pro euthanasia ini, maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya pendapat tersebut berdasarkan pada semboyan menyangkut otonomi, keinginan individu yang harus diperlakukan secara istimewa.  Inti dari pro euthanasia ini adalah pilihan pribadi dan kesadaran diri dengan sedikit bantuan dari orang lain (dokter, keluarga atau teman-temannya sendiri).[6]
Dalam paham kontra-euthanasia juga memiliki beberapa alasan menolak euthanasia ini.  Mereka berpendapat bahwa seorang dokter memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga pasien supaya tetap hidup, seperti yang tercermin dalam sumpah Hipokrates (400-300SM) yang berbunyi “Saya tidak akan menyarankan dan atau memberikan obat yang mematikan kepada siapapun meskipun telah dimintakan untuk itu."
Euthanasia Menurut Pandangan Alkitab
Kelahiran dan kematian merupakan hak dari Tuhan sehingga tidak ada seorangpun di dunia ini yang mempunyai hak untuk memperpanjang atau memperpendek umurnya sendiri. Orang yang menghendaki euthanasia, walaupun dengan penuh penderitaan bahkan kadang kadang dalam keadaan sekarat dapat dikategorikan putus asa, dan putus asa tidak berkenan dihadapan Tuhan. Demikian juga para dokter yang melakukan euthanasia bisa dikategorikan melakukan dosa besar dan melawan kehendak Tuhan, yaitu memperpendek umur.[7]
Salah satu contoh kasus dalam Perjanjian Lama yang hampir menjadi kasus euthanasia adalah kasus Saul yang meminta kepada pembawa senjatanya untuk menikamnya. Tetapi pembawa senjatanya tidak mau, karena segan. Kemudian Saul mengambil pedang itu dan menjatuhkan dirinya ke atasnya (1 Samuel 31:4). Raja Saul berada pada ambang keputus-asaan dan merasa sudah tidak ada jalan keluar selain mengakhiri penderitaannya. Euthanasia diminta atau dilakukan karena alasan tidak tahan menderita, baik karena penyakit (rasa sakit) maupun oleh penghinaan di medan perang (rasa malu). Kasus Saul mirip dengan kasus Abimelekh (Hakim 9:54); takut disiksa dan dipermalukan adalah alasan melakukan euthanasia.
Kasus euthanasia adalah kasus kematian yang dipaksakan, dan hal ini masuk dalam kategori pembunuhan.  Dalam Keluaran 20:13, dengan tegas firman Tuhan berkata: “Jangan membunuh.” Dengan demikian tidak ada alasan moral apapun yang mengijinkan pembunuhan, dan manusia itu sendiri tidak memiliki hak untuk menentukan kematiannya, karena kematian adalah hak Tuhan (Ulangan 32:39; Ayub 1:21; Ibrani 9:27). 
Dalam Alkitab, penderitaan mempunyai fungsi yang positif dan konstruktif dalam hidup manusia (Yakobus 1:2-4; Roma 5:3-4), penderitaan melahirkan ketekunan dan pengharapan dan kesempurnaan hidup. Jika pro euthanasia mengatakan bahwa mengakhiri penderitaan seseorang adalah sikap murah hati, berarti penderitaan dijadikan sebagai alat pembenaran praktek.  Walaupun euthanasia dapat mengakhiri penderitaan, euthanasia tetaplah suatu pembunuhan. Kalau penderitaan diakhiri dengan euthanasia, itu sama artinya menghalalkan segala cara untuk tujuan tertentu. Rumus tersebut tidak bisa diterima secara moral maupun keyakinan Kristen.[8]
Hidup adalah pemberian Tuhan (Kejadian 2:7). Manusia menjadi makhluk hidup setelah Tuhan Allah menghembuskan napas kehidupan kepadanya (band. Yehezkiel 37:9-10). Napas kehidupan diberikan TUHAN sehingga manusia memperoleh kehidupan. Tugas manusia tidak lain kecuali memelihara kehidupan yang diberikan oleh Tuhan (band. Perumpamaan dalam Efesus 5:29). Bukan hanya kehidupan yang sehat, tetapi juga hidup yang dirundung oleh penderitaan, hidup yang sakit, harus dipelihara. Maka penderitaan harus dapat diterima sebagai bagian kehidupan orang percaya (Roma 5:3) termasuk penderitaan karena sakit.[9]
Manusia lebih berharga daripada materi. Maka materi harus melayani kepentingan manusia (band. Matius 6, tentang khotbah di Bukit). Maka melakukan euthanasia demi untuk kepentingan apapun, termasuk penghematan ekonomi tidak dibenarkan secara moral, terutama moral Kristen. Janganlah kita campur tangan dalam hal-hal yang di luar batas kemampuan manusia. Janganlah bertindak seakan-akan “instansi tertinggi” telah menyerahkan seluruh tanggung jawab di bumi kepada manusia.[10]




Kesimpulan
Dari pembahasan ini, saya menyimpulkan bahwa: Pertama, jika dilihat dari  etimologi katanya, maka euthanasia sebenarnya tidak bertentangan dengan pandangan Alkitab.
Kedua, euthanasia menjadi sesuatu yang tidak dapat dibenarkan ketika kemudian ada campur tangan orang lain didalamnya.  Hak untuk mematikan dan menghidupi seseorang adalah hak Tuhan.  Jika seseorang melakukan euthanasia, maka ia sudah melanggar kedaulatan Tuhan.
Ketiga, seseorang yang berada dalam situasi sulit sekalipun harus mencari kehendak Tuhan dan tugas orang Kristen/orang percaya untuk menghibur dan meyakinnya untuk menghadapi kematian dengan sukacita.
Keempat, Ibrani 12:2-3 berkata: “Marilah kita melakukannya dengan mata tertuju kepada Yesus, yang memimpin kita ke dalam iman dan yang membawa iman kita itu kepada kesempurnaan, yang dengan mengabaikan kehinaan tekun memikul salib ganti sukacita yang disediakan bagi Dia, yang sekarang duduk di sebelah kanan takhta Allah. Ingatlah selalu akan Dia, yang tekun menanggung bantahan yang sehebat itu terhadap diriNya dari pihak orang-orang berdosa, supaya jangan kamu menjadi lemah dan putus asa.”



DAFTAR PUSTAKA
1.      Borrong, Robert. 2007. Kapita Selekta Bioetik. Bandung: Jurnal Info Media
2.      Heath, Stanley. 2004. Bertindak Tepat di Saat yang Tepat. Yogyakarta: ANDI
3.      Geisler, Norman. 2010. Etika Kristen Edisi Kedua. Malang: Literatur SAAT
4.      Sahardjo, P Hadi. 2008. Konseling Krisis dan Terapi Singkat, Pertolongan di Saat-Saat Sulit. Bandung: Pionir Jaya.
5.      Tong, Steven. 1999. Iman Penderitaan dan Hak Asasi Manusia. Surabaya: Pusat Literatur Kristen Momentum.
6.      Teichmen, Jenny. 1998. Etika Sosial. Yogyakarta: Kanisius.
7.      K, Bertens. 2001. Perspektif Etika, Esai-Esai tentang Masalah Aktual. Yogyakarta: Kanisius.
8.      Marx, Dorothy. Itu’ kan Boleh?. Bandung: Yayasan Kalam Hidup.









[1]Robert Borrong, Kapita Selekta Bioetik ( Bandung: Jurnal Info Media, 2007 ), 76.

[2]Ibid.

[3]Norman Geisler, Etika Kristen Edisi Kedua. (Malang: Literatur SAAT, 2010), 198.

[4]Ibid., 191.
[5]Stanley Heath, Bertindak Tepat di Saat yang Tepat (Yogyakarta: ANDI, 2004), 54.

[6]Hadi Sahardjo,  Konseling Krisis dan Terapi Singkat, Pertolongan di Saat-Saat Sulit (Bandung: Pionir Jaya, 2008), 43.
[7] Steven Tong, Iman Penderitaan dan Hak Asasi Manusia (Surabaya: Pusat Literatur Kristen Momentum, 1999), 57.

[8]Jenny Teichmen, Etika Sosial (Yogyakarta: Kanisius, 1998), 98.

[9]Bertens K, Perspektif Etika Esai-Esai tentang Masalah Aktual (Yogyakarta: Kanisius, 2001), 47.
[10]Dorothy Marx,  Itu’ kan Boleh?(Bandung: Yayasan Kalam Hidup), 88.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar