PLAGIAT ADALAH TINDAKAN TIDAK TERPUJI...HINDARI...!!!
Makalah Ini dibuat untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Kristen
Kezia Pujianti Parlan
Universitas Kristen Immanuel Yogyakarta
Selamat Membaca...!!!
EUTHANASIA
Masalah euthanasia akhir-akhir ini mencuat kembali. Memang praktek
euthanasia tidak mudah dipahami karena sangat kompleks dan rumit. Berbagai
pertimbangan yang dikemukakan sebagai alasan untuk bersikap pro dan kontra
terhadap praktek euthanasia. Tetapi dalam etika kedokteran, praktek euthanasia
itu sulit dilakukan. Kode etik kedokteran menuntut para dokter membantu
meringankan penderita pasien, tetapi tidak boleh menghilangkan nyawa pasien. Oleh
karena itu, pemerintah belum membolehkan praktek euthanasia.
Definisi Euthanasia
Euthanasia dari kata Yunani : eu = baik, thanathos + kematian. Euthanasia
artinya mati dengan baik, mati bahagia, mati senang, mati tenang, mati damai,
mati tanpa penderitaan. Euthanasia biasa juga diterjemahkan dengan dibiarkan
mati oleh belas kasihan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan kematian tanpa
penderitaan bahkan kematian yang membahagiakan.[1]
Eutanasia berarti kematian yang baik atau mati secara baik. orang inggris
mengenal eutanasia dengan istilah “mercy killing” dengan maksud yang
sama, yakni tindakan mengakhiri hidup manusia agar lepas dari penderitaan yang
dialami. eutanasia juga dimengerti sebagai kematian yang lembut dan nyaman atau
dengan pengertian yang lebih halus, yakni upaya pencapaian kematian karena
kasihan kalau dia hidup dalam penderitaan. eutanasia kadang-kadang diartikan
sebagai tindakan bunuh diri.
Euthanasia juga biasa diartikan secara lebih sederhana sebagai easy death ( mati dengan mudah atau gampang ).
Euthanasia dipahami sebagai suatu tindakan yang dilakukan seseorang membantu
orang lain mengakhiri hidupnya dengan sengaja semata-mata untuk kepentingan dan
keuntungan orang tersebut. Euthanasia hanya bisa dikenakan pada pasien yang
mengalami sakit berat dan kehilangan kesadaran dan karena itu dokter dan wali
tidak bisa diabaikan dalam suatu tindakan euthanasia.[2]
Euthanasia
Pasif
Euthanasia pasif adalah
apabila dokter atau tenaga medis lainnya secara sengaja tidak lagi memberikan
pengobatan demi memperpanjang kehidupan pasien, misalnya: dengan mencabut
alat-alat yang digunakan untuk mempertahankan hidup, keluarga tidak lagi
merawat pasien di RS. Hal ini terjadi untuk pasien yang benar-benar sudah
terminal, dalam arti tidak bisa disembuhkan lagi, dan segala upaya pengobatan
sudah tidak berguna pula. Belakangan tidak lagi dianggap sebagai euthanasia.
Umumnya kalangan dokter dan agamawan setuju. Karena toh pasien meninggal karena
penyakit nya, bukan karena usaha-usaha yang dilakukan manusia.[3]
Euthanasia
Tidak Langsung
Euthanasia tidak langsung
terjadi apabila dokter atau tenaga kesehatan lainnya melakukan tindakan medis tertentu
yang bertujuan meringankan penderitaan pasien, akan tetapi tindakan mediknya
membawa risiko hidup pasien diperpendek secara perlahan-lahan. Misalnya:
seorang pasien penderita kanker ganas tak tersembuhkan yang sangat menderita
kesakitan diberi obat penghilang rasa sakit, namun obat tersebut mengakibatkan
hidup pasien diperpendek secara perlahan-lahan. Tindakan ini tidak bertentangan
dengan eksistensi manusia sebenarnya, karena dilakukan agar pasien tidak berada
dalam penderitaan yang terus-menerus dan tak tertahankan.
Euthanasia
Aktif
Euthanasia aktif terjadi
apabila dokter atau tenaga kesehatan lainnya secara sengaja melakukan suatu
tindakan untuk memperpendek (mengakhiri) hidup pasien. Euthanasia aktif ada
dua; pertama, dokter yang mengambil tindakan mematikan misalnya dengan suntik
mati. Kedua, dokter hanya membantu pasien, misalnya dengan memberi resep
obat yang mematikan dalam dosis besar.[4]
Pro dan Kontra Euthanasia
Dalam
menyikapi soal euthanasia ini, ada banyak pro-kontra. Para pendukung
atau pro euthanasia berpendapat bahwa orang sakit harus memiliki hak untuk
mengakhiri penderitaan mereka dengan cara kematian cepat, bermartabat dan penuh
kasih. Beberapa alasan yang diungkapkan pro-euthanasia
adalah: adanya hak moral bagi setiap orang untuk mati terhormat. Maka seseorang
mempunyai hak memilih cara kematiannya.
Adanya
hak ‘privacy’ yang secara legal melekat pada tiap orang. Maka seseorang berhak
sesuai privacy-nya. Euthanasia adalah tindakan belas – kasihan/kemurahan pada
si sakit. Maka tidak bertentangan dengan peri-kemanusiaan. Meringankan
penderitaan sesama adalah tindakan kebajikan. Euthanasia adalah juga tindakan belas kasih pada keluarga. Bukan
hanya si sakit yang menderita, tetapi juga keluarganya. Meringankan penderitaan
si sakit berarti meringankan penderitaan keluarga khususnya penderitaan
psikologis.[5]
Euthanasia
mengurangi beban ekonomi keluarga. Dari pada membuang dana untuk usaha yang
mungkin sia-sia, lebih baik uang dipakai untuk keluarga yang masih hidup. Euthanasia meringankan beban biaya
sosial masyarakat, bukan hanya dari segi ekonomi tetapi juga beban sosial
misalnya dengan mengurangi biaya perawatan mereka yang cacat secara permanen.
Memahami
pendapat yang pro euthanasia ini, maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya
pendapat tersebut berdasarkan pada semboyan menyangkut otonomi, keinginan
individu yang harus diperlakukan secara istimewa. Inti dari pro
euthanasia ini adalah pilihan pribadi dan kesadaran diri dengan sedikit bantuan
dari orang lain (dokter, keluarga atau teman-temannya sendiri).[6]
Dalam
paham kontra-euthanasia juga memiliki beberapa alasan menolak euthanasia
ini. Mereka berpendapat bahwa seorang dokter memiliki tanggung jawab
moral untuk menjaga pasien supaya tetap hidup, seperti yang tercermin dalam
sumpah Hipokrates (400-300SM) yang berbunyi “Saya tidak akan menyarankan dan
atau memberikan obat yang mematikan kepada siapapun meskipun telah dimintakan
untuk itu."
Euthanasia Menurut Pandangan
Alkitab
Kelahiran
dan kematian merupakan hak dari Tuhan sehingga tidak ada seorangpun di dunia
ini yang mempunyai hak untuk memperpanjang atau memperpendek umurnya
sendiri. Orang yang menghendaki euthanasia, walaupun dengan penuh
penderitaan bahkan kadang kadang dalam keadaan sekarat dapat dikategorikan
putus asa, dan putus asa tidak berkenan dihadapan Tuhan. Demikian juga para
dokter yang melakukan euthanasia bisa dikategorikan melakukan dosa besar dan
melawan kehendak Tuhan, yaitu memperpendek umur.[7]
Salah
satu contoh kasus dalam Perjanjian Lama yang hampir menjadi kasus euthanasia
adalah kasus Saul yang meminta kepada pembawa senjatanya untuk menikamnya.
Tetapi pembawa senjatanya tidak mau, karena segan. Kemudian Saul mengambil
pedang itu dan menjatuhkan dirinya ke atasnya (1 Samuel 31:4). Raja Saul
berada pada ambang keputus-asaan dan merasa sudah tidak ada jalan keluar selain
mengakhiri penderitaannya. Euthanasia diminta atau dilakukan karena alasan
tidak tahan menderita, baik karena penyakit (rasa sakit) maupun oleh penghinaan
di medan perang (rasa malu). Kasus Saul mirip dengan kasus Abimelekh (Hakim
9:54); takut disiksa dan dipermalukan adalah alasan melakukan euthanasia.
Kasus
euthanasia adalah kasus kematian yang dipaksakan, dan hal ini masuk dalam
kategori pembunuhan. Dalam Keluaran 20:13, dengan tegas firman Tuhan
berkata: “Jangan membunuh.” Dengan demikian tidak ada alasan moral apapun
yang mengijinkan pembunuhan, dan manusia itu sendiri tidak memiliki hak untuk
menentukan kematiannya, karena kematian adalah hak Tuhan (Ulangan 32:39; Ayub
1:21; Ibrani 9:27).
Dalam
Alkitab, penderitaan mempunyai fungsi yang positif dan konstruktif dalam hidup
manusia (Yakobus 1:2-4; Roma 5:3-4), penderitaan melahirkan ketekunan dan
pengharapan dan kesempurnaan hidup. Jika pro euthanasia mengatakan bahwa
mengakhiri penderitaan seseorang adalah sikap murah hati, berarti penderitaan
dijadikan sebagai alat pembenaran praktek. Walaupun euthanasia dapat
mengakhiri penderitaan, euthanasia tetaplah suatu pembunuhan. Kalau penderitaan
diakhiri dengan euthanasia, itu sama artinya menghalalkan segala cara untuk
tujuan tertentu. Rumus tersebut tidak bisa diterima secara moral maupun
keyakinan Kristen.[8]
Hidup
adalah pemberian Tuhan (Kejadian 2:7). Manusia menjadi makhluk hidup setelah
Tuhan Allah menghembuskan napas kehidupan kepadanya (band. Yehezkiel 37:9-10).
Napas kehidupan diberikan TUHAN sehingga manusia memperoleh kehidupan. Tugas
manusia tidak lain kecuali memelihara kehidupan yang diberikan oleh Tuhan
(band. Perumpamaan dalam Efesus 5:29). Bukan hanya kehidupan yang sehat, tetapi
juga hidup yang dirundung oleh penderitaan, hidup yang sakit, harus dipelihara.
Maka penderitaan harus dapat diterima sebagai bagian kehidupan orang percaya
(Roma 5:3) termasuk penderitaan karena sakit.[9]
Manusia
lebih berharga daripada materi. Maka materi harus melayani kepentingan manusia
(band. Matius 6, tentang khotbah di Bukit). Maka melakukan euthanasia demi
untuk kepentingan apapun, termasuk penghematan ekonomi tidak dibenarkan secara
moral, terutama moral Kristen. Janganlah
kita campur tangan dalam hal-hal yang di luar batas kemampuan manusia.
Janganlah bertindak seakan-akan “instansi tertinggi” telah menyerahkan seluruh
tanggung jawab di bumi kepada manusia.[10]
Kesimpulan
Dari
pembahasan ini, saya menyimpulkan bahwa:
Pertama, jika dilihat dari etimologi katanya, maka euthanasia
sebenarnya tidak bertentangan dengan pandangan Alkitab.
Kedua,
euthanasia menjadi sesuatu yang tidak dapat dibenarkan ketika kemudian ada
campur tangan orang lain didalamnya. Hak untuk mematikan dan
menghidupi seseorang adalah hak Tuhan. Jika seseorang melakukan
euthanasia, maka ia sudah melanggar kedaulatan Tuhan.
Ketiga,
seseorang yang berada dalam situasi sulit sekalipun harus mencari kehendak
Tuhan dan tugas orang Kristen/orang percaya untuk menghibur dan meyakinnya
untuk menghadapi kematian dengan sukacita.
Keempat,
Ibrani 12:2-3 berkata: “Marilah kita melakukannya dengan mata tertuju kepada
Yesus, yang memimpin kita ke dalam iman dan yang membawa iman kita itu kepada
kesempurnaan, yang dengan mengabaikan kehinaan tekun memikul salib ganti
sukacita yang disediakan bagi Dia, yang sekarang duduk di sebelah kanan takhta
Allah. Ingatlah selalu akan Dia, yang tekun menanggung bantahan yang
sehebat itu terhadap diriNya dari pihak orang-orang berdosa, supaya jangan kamu
menjadi lemah dan putus asa.”
DAFTAR PUSTAKA
1.
Borrong, Robert. 2007. Kapita Selekta Bioetik. Bandung: Jurnal Info Media
2.
Heath, Stanley. 2004. Bertindak Tepat di Saat yang Tepat. Yogyakarta: ANDI
3.
Geisler, Norman. 2010. Etika Kristen Edisi Kedua. Malang: Literatur SAAT
4.
Sahardjo, P Hadi. 2008. Konseling Krisis dan Terapi Singkat, Pertolongan di Saat-Saat Sulit.
Bandung: Pionir Jaya.
5.
Tong, Steven. 1999. Iman
Penderitaan dan Hak Asasi Manusia. Surabaya: Pusat Literatur Kristen
Momentum.
6.
Teichmen, Jenny. 1998. Etika Sosial. Yogyakarta: Kanisius.
7.
K, Bertens. 2001. Perspektif
Etika, Esai-Esai tentang Masalah Aktual. Yogyakarta: Kanisius.
8.
Marx, Dorothy. Itu’
kan Boleh?. Bandung: Yayasan Kalam Hidup.
[1]Robert Borrong, Kapita Selekta Bioetik ( Bandung: Jurnal
Info Media, 2007 ), 76.
[2]Ibid.
[3]Norman Geisler, Etika Kristen Edisi Kedua. (Malang: Literatur SAAT, 2010), 198.
[4]Ibid., 191.
[5]Stanley Heath, Bertindak Tepat di Saat yang Tepat (Yogyakarta: ANDI, 2004), 54.
[6]Hadi Sahardjo, Konseling Krisis dan Terapi Singkat,
Pertolongan di Saat-Saat Sulit (Bandung: Pionir Jaya, 2008), 43.
[7] Steven Tong, Iman
Penderitaan dan Hak Asasi Manusia (Surabaya: Pusat Literatur Kristen
Momentum, 1999), 57.
[9]Bertens K, Perspektif Etika Esai-Esai tentang Masalah Aktual (Yogyakarta:
Kanisius, 2001), 47.
[10]Dorothy Marx, Itu’ kan
Boleh?(Bandung: Yayasan Kalam Hidup), 88.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar