Rabu, 20 Mei 2015

Aborsi Menurut Kristen


ABORSI
Saat ini dunia tidak hanya diperhadapkan dengan masalah peperangan politis, kriminalitas, atau pun ketergantungan obat-obat terlarang tetapi juga terdapat jutaan ibu yang mengakhiri hidup janinnya. Aborsi telah menjadi penghancur kehidupan umat manusia terbesar sepanjang sejarah dunia. Aborsi merupakan masalah kompleks, mencakup nilai-nilai religius, etika, moral, dan ilmiah serta sebagai masalah biologi.
Definisi Aborsi
Dalam dunia kedokteran, dikenal istilah abortus, yaitu menggugurkan kandungan, yang berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. World Health Organization (WHO) memberikan definisi bahwa aborsi adalah terhentinya kehidupan buah kehamilan di bawah 28 minggu atau berat janin kurang dari 1000 gram. Aborsi juga diartikan mengeluarkaan atau membuang baik embrio atau fetus secara prematur (sebelum waktunya). Istilah Aborsi disebut juga Abortus Provokatus. Sebuah tindakan abortus yang dilakukan secara sengaja.[1]
Secara sederhana aborsi didefinisikan sebagai berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat – akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan/kehamilan yang tidak dikehendaki atau diinginkan.. Aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi secara prematur dari uterus─embrio, atau fetus yang belum dapat hidup. Dengan kata lain, aborsi adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin.[2] Ada dua macam aborsi, yaitu aborsi spontan dimana aborsi terjadi secara alami, tanpa intervensi tindakan medis (aborsi spontanea), dan aborsi yang direncanakan melalui tindakan medis dengan obat-obatan, tindakan bedah, atau tindakan lain yang menyebabkan pendarahan lewat vagina (aborsi provokatus).[3]
Penyebab Tindakan Aborsi
Banyak faktor yang mendorong para remaja melakukan tindakan aborsi terhadap kandungannya.Namun, hal yang paling banyak adalah dikarenakan pergaulan bebas yang dimulai dengan aktivitas “pacaran”. Pada awalnya, perilaku pacaran di kalangan remaja ini masih dianggap “normal” dan sudah wajar, apalagi jika dipandang dari sisi psikologis bahwa kebutuhan akan diperhatikan dan memperhatikan lawan jenis ini mulai nampak sejak menginjak akil balik.[4]
Namun dengan melihat fenomena yang terjadi pada saat ini, banyak norma-norma yang telah dilanggar dan seakan-akan para pasangan muda-mudi tersebut telah menganggap dirinya sebagai pasangan yang abadi. Mulai dari memberikan perhatian yang berlebihan, seringnya berduaan, saling berkontak secara fisik (sentuhan, ciuman, maupun berpelukan) hingga berlanjut kepada tindakan asusila, yakni melakukan hubungan seksual pra nikah. Hal ini bukanlah sesuatu bentuk kekhawatiran saja, melainkan memang sebuah kenyataan yang terjadi pada masyarakat kita.[5]
Bahaya Tindakan Aborsi
Segala sesuatu yang dilakukan pasti mempunyai dampak. Baik itu dampak positif  maupun negatif. Hal yang sama terjadi juga dalam tindakan aborsi. Tindakan-tindakan Aborsi dapat mengakibatkan hal-hal yang negatif pada tubuh kita, yang meliputi dimensi jasmani dan psikologis. Akibat-akibatnya yakni:
                                                            Segi Jasmani
Tindakan kuret pada Aborsi bisa menimbulkan efek-efek pendarahan atau infeksi, dan apabila dikerjakan bukan oleh dokter ahlinya maka alat-alat kuret yang dipakai mungkin tembus sampai ke perut dan dapat mendatangkan kematian, infeksi di rahim dapat menutup saluran tuba dan menyebabkan kemandulan, penyumbatan pembuluh darah yang terbuka oleh gelembung udara, karena banyak pembuluh darah yang terbuka pada luka selaput lendir rahim dan gelembung udara bisa masuk ikut beredar bersama aliran darah dan apabila tiba pada pembuluh darah yang lebih kecil, yaitu pada jantung, paru-paru, otak atau ginjal, maka bisa mengakibatkan kematian.[6]
Perobekan dinding rahim oleh alat-alat yang dimasukkan ke dalamnya akan mengakibatkan penumpukan darah dalam rongga perut yang makin lama makin banyak yang menyebabkan kematian, penanganan Aborsi yang tidak steril bisa mengakibatkan keracunan yang membawa kepada kematian, menstruasi menjadi tidak teratur, tubuh menjadi lemah dan sering keguguran.[7]
Segi Psikologis dan Hukum
Pihak wanita: Setelah seorang wanita melakukan tindakan Aborsi ini, maka ia akan tertindih perasaan bersalah yang dapat membahayakan jiwanya. Kalau tidak secepatnya ditolong, maka ia akan mengalami depresi berat, frustrasi dan kekosongan jiwa, pihak pria: rasa tanggung jawab dari si pria yang menganjurkan Aborsi akan berkurang, pandangannya tentang nilai hidup sangat rendah; penghargaannya terhadap anugerah Allah menjadi merosot. KUHP di Indonesia yang diberlakukan sejak 1918 tidak membenarkan tindakan Aborsi dengan dalih apapun. Aborsi dianggap tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman, yang diatur dalam pasal 283, 299, 346 hingga 349 dan 535).[8]
Selain hal yang disebutkan di atas, ada akibat yang lebih buruk dan biasa disebut dengan PAS (Post Abortion Syndrome). Post Abortion Syndrome adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan sekumpulan gejala fisik dan psikis yang terjadi paska terjadinya aborsi. PAS merupakan gangguan stress dan traumatik yang biasanya terjadi ketika seorang perempuan yang post-abortive tidak dapat menghadapi respon emosional yang dihasilkan akibat trauma aborsi. PAS terjadi berbeda-beda pada setiap orang tergantung berat atau tidaknya gejala yang terjadi, PAS dianggap telah berat ketika kondisi seorang perempuan post-abortive sudah mengarah pada gejala yang dapat mengganggu kelangsungan hidupnya ataupun keselamatan dirinya.[9]
PAS dapat terjadi tidak lama setelah aborsi atau bisa saja baru muncul ke permukaan beberapa bulan hingga bertahun-tahun kemudian. Banyak perempuan yang takut untuk membicarakannya karena merasa malu telah melakukan aborsi. Hal inilah yang kemudian membuat trauma tersebut terpendam di bawah alam sadar mereka hingga mereka tidak menyadari bahwa hal tersebut dapat mempengaruhi mereka dalam berpikir, berperilaku dan bahkan mempengaruhi kesehatan reproduksi mereka di kemudian hari.[10]
Post Abortion Syndrome tidak hanya terjadi pada perempuan post-abortive, namun juga pada laki-laki post-abortive, dalam arti pasangan perempuan post-abortive yang juga berperan penting dalam membuat pilihan aborsi. Namun pada lelaki post-abortive biasanya gejalanya ringan berupa gangguan emosi ringan seperti rasa malu, perasaan bersalah, bersedih dan menyesal. Perempuan post-abortive bisa mengalami gejala lebih berat karena mereka secara langsung baik itu fisik ataupun emosi langsung berhubungan dengan trauma aborsi.
Aborsi Menurut Pandangan Iman Kristen
Alkitab sebagai sumber acuan hidup orang Kristen, tidak pernah secara khusus berbicara mengenai soal aborsi. Namun demikian, ada banyak ajaran Alkitab yang membuat jelas apa pandangan Allah mengenai aborsi. Yeremia 1:5 memberitahu kita bahwa Allah mengenal kita sebelum Dia membentuk kita dalam kandungan. Mazmur 139:13-16 berbicara mengenai peran aktif Allah dalam menciptakan dan membentuk kita dalam rahim. Keluaran 21:22-25 memberikan hukuman yang sama kepada orang yang mengakibatkan kematian seorang bayi yang masih dalam kandungan dengan orang yang membunuh. Hal ini dengan jelas mengindikasikan bahwa Allah memandang bayi dalam kandungan sebagai manusia sama seperti orang dewasa. Bagi orang Kristen aborsi bukan hanya sekedar soal hak perempuan untuk memilih. Aborsi juga berkenaan dengan hidup matinya manusia yang diciptakan dalam rupa Allah (Kejadian 1:26-27; 9:6).[11]
Pada 99% dari aborsi yang dilakukan sekarang ini alasannya adalah “pengaturan kelahiran secara retroaktif.” Perempuan dan/atau pasangannya memutuskan bahwa mereka tidak menginginkan bayi yang dikandung. Maka mereka memutuskan untuk mengakhiri hidup dari bayi itu daripada harus bertanggung jawab. Ini adalah kejahatan yang terbesar. Bahkan dalam kasus 1% yang sulit itu, aborsi tidak sepantasnya dijadikan opsi pertama. Hidup dari manusia dalam kandungan tu layak untuk mendapatkan segala usaha untuk memastikan kelahirannya.[12]
Bagi mereka yang telah melakukan aborsi, dosa aborsi tidaklah lebih sulit diampuni dibanding dengan dosa-dosa lainnya. Melalui iman dalam Kristus, semua dosa apapun dapat diampuni (Yohanes 3:16; Roma 8:1; Kolose 1:14). Perempuan yang telah melakukan aborsi, atau laki-laki yang mendorong aborsi, atau bahkan dokter yang melakukan aborsi, semuanya dapat diampuni melalui iman di dalam Yesus Kristus.[13]
Etika Kristen dalam melihat masalah aborsi harus dilandasi oleh sikap yang etis dan kristiani, bukan sikap kebencian apalagi mengutuk dan juga dilandasi oleh sikap empati, kasih, bukan hukuman atau penghakiman. Celakanya masalah aborsi telah terbungkus oleh banyak label, mitos. Kita tidak tahu apa sebenarnya masalah yang esensial, sehingga kita juga tidak tahu apa yang harus dilakukan.[14]
Aborsi dalam penentuan boleh atau tidaknya memperoleh kontrofersi. Ada pihak yang dinmakan Pro-hidup dan juga Pro-Pilihan. Aborsi yang dilakukan karna tidak mau menerima anak karena aib, tidak siap menerima anak, atau karena hanya cacat, jika hal ini dilakukan maka bertentangan dengan kebenaran. Karena baik Alkitab maupun gereja memberikan nilai sama anatara bayi yang masih ada di dalam kandungan dengan manusia yang sudah dewasa atau manusia yang sudah hidup di dunia.[15]
Aborsi dapat dilakukan dengan syarat, membahayakan nyawa ibunya, bayi di dalam kandungan dinyatakan sudah mati, selain itu tidak boleh diaborsi. Jika akibat dari pemerkosaan, maka tugas gereja adalah melakukan pelayanan pastoral pendampingan bagi ibunya. Calon bayi yang ada di dalam kandungan sudah ada nyawanya sejak proses pembuahan, maka membunuh calon bayi sama dengan membunuh manusia lainnya.

Hal-Hal Yang Dapat Dilakukan Untuk Menghindari Kejadian Aborsi Tidak aman
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meminimalisir serta mencegah terjadinya tindakan aborsi yang tidak aman/illegal, diantaranya adalah sebagai berikut: Pertama, memberikan pendidikan kepada masyarakat khususnya dikalangan remaja tentang kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif yang memberikan informasi tentang seksualitas, kontrasepsi dan hubungan gender. Kedua, memotivasi kepada orang tua untuk ikut mengambil peran dalam mengawasi anak-anaknya dalam bergaul. Ketiga, menyediakan layanan konseling yang berkualitas tinggi yang dapat memberikan informasi yang akurat tentang aborsi dan bahayanya bagi kesehatan. Keempat, bekerja sama dengan semua pihak yang terkait seperti sekolah-sekolah, puskesmas dan lain-lain dalam menurunkan angka aborsi yang ada. Kelima, menyediakan sarana atau tempat pelayanan kesehatan yang bermutu dan memenuhi syarat.[16]








DAFTAR PUSTAKA

Alkitab. Jakarta: Lembaga Alkitab Indonesia, 2010.
Bacher, Jeanne. Perempuan, Agama Dan Seksualitas. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2004.
Bertens, Kees. Sketsa-Sketsa Moral:50 Esai Tentang Masalah Aktual. Yogyakarta: Kanisius, 2008.
Booker, Chris. Ensiklopedia Keperawatan. Jakarta:  EGC Medical Publiser,  2008.
Aborsi. http://id.wikipedia.org  diakses pada tanggal 22 Februari 2015.
Guthrie, Donal. Teologi Perjanjian Baru 1. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2008.
Saktiyono. IPA BIOLOGI : Jilid 2  Untuk SMP dan MTs kelas VIII. Jakarta: Erlangga, 2006.
Danes, Christoper. Masalah Moral Sosial Aktual dalam Perspektif Iman Kristen. Yogyakarta: Kanisius, 2000.
Teichman, Jenny. Pustaka Filsafat Etika Sosial. Yogyakarta: Kanisius, 2007.






[1]Jeanne Bacher, Perempuan, Agama dan Seksualitas (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2004). 45.

[2]Ibid., 46.

[3]Ibid., 47.

[4]Chris Booker, Ensiklopedia Keperawatan, (Jakarta:  EGC Medical Publiser, 2008), 83.
[5]Ibid., 84.

[6]Kees Bertens, Sketsa-Sketsa Moral:50 Esai Tentang Masalah Aktual (Yogyakarta: Kanisius, 2008), 64.
[7]Ibid., 66.

[8]Ibid., 68.

[9]Jeanne, Perempuan, Agama Dan Seksualitas, 47.
[10]Ibid., 49.
[11]Christoper Danes, Masalah Moral Sosial Aktual dalam Perspektif Iman Kristen (Yogyakarta: Kanisius, 2000), 72.

[12]Ibid., 74.

[13] Donal Guthrie, Teologi Perjanjian Baru 1 (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2008), 88.
[14]Aborsi,  http://id.wikipedia.org  diakses pada tanggal 22 Februari 2015.
[15]Saktiyono,  IPA BIOLOGI : Jilid 2  Untuk SMP dan MTs kelas VIII (Jakarta: Erlangga, 2006), 23.
[16] Jenny Teichman, Pustaka Filsafat Etika Sosial ( Yogyakarta: Kanisius, 2007), 55.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar